Status Alat Tangkap Trawl (Arad) dan Pengaruhnya terhadap Alat Tangkap lain yang Dioperasikan di Cirebon
http://ojs.uho.ac.id/index.php/JSIPi/article/view/14812
JURNAL SAINS dan INOVASI PERIKANAN / Journal of Fishery Science and Innovation
Vol. 5, No. 1, 25-34 Januari 2021
------------
Status Alat Tangkap Trawl (Arad) dan Pengaruhnya terhadap Alat Tangkap lain yang Dioperasikan di Cirebon
Auliya Al Bayyinah1)*), Devi Nurkhasanah2)
1)Fakultas Teknologi kelautan dan Perikanan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, Cirebon Indonesia
ABSTRAK
Arad merupakan salah satu alat tangkap yang dilarang berdasarkan peraturan menteri kelautan dan perikanan Republik Indonesia (2015) karena memberikan dampak negatif pada sumber daya ikan dan lingkungannya. Namun meskipun sudah terdapat larangan mengenai pengoperasian pukat hela di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, masih banyak nelayan di Cirebon yang menggunakan alat tangkap arad. Selain telah dilarang penggunaannya arad juga memberikan pengaruh terhadap alat tangkap lainnya. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui tingkat keramah lingkungan alat tangkap arad dan pengaruhnya terhadap alat tangkap lain yang dioperasikan di Kabupaten Cirebon. Metode penelitian yaitu metode survey. Wawancara menggunakan kuisioner kepada 13 orang responden. Berdasarkan hasil penelitian alat tangkap arad yang dioperasikan nelayan Cirebon termasuk kedalam kategori alat tangkap tidak ramah lingkungan dengan jumlah skor 18,85. Arad tidak memenuhi beberapa kriiteria alat tangkap ramah lingkungan seperti: tingkat selektivitas yang rendah serta memberikan dampak secara luas bagi sumberdaya perikanan dan sumber daya alam. Pengoperasian jaring arad memberikan pengaruh negatif terhadap alat tangkap jaring kejer, rawai, dan jaring udang. Berdasarkan hasil penilaian alat tangkap ramah lingkungan dan dampak yang timbulkan, arad tidak direkomendasikan untuk dioperasikan di perairan Cirebon.
Kata Kunci: Alat Tangkap Ramah lingkungan, CCRF, Trawl
Pembahasan
Alat penangkap ikan (API) yang digunakan
nelayan haruslah ramah lingkungan agar
meminimalisir dampak negative yang ditimbulkan.
Arad dapat dikatakan sebagai alat penangkap ikan
yang ramah lingkungan apabila memenuhi 9 kriteria
CCRF. Kriteria tersebut yaitu:
1) API harus memiliki selektivitas yang tinggi baik
jenis maupun ukuran ikan yang tertangkap. API
menangkap satu spesies saja dengan ukuran yang
kurang lebih sama.
2) API yang dioperasikan tidak merusak habitat,
tempat tinggal dan berkembang biak ikan dan
organisme lainnya. Indikatornya yaitu potensi
terjadinya kerusakan lingkungan perairan dan
habitat.
Pada kriteria ini pengoperasian arad harus aman bagi habitat atau dengan kata lain tidak merusak habitat.
3) Hasil tangkapan bermutu baik berdasarkan kondisi ikan pada saat tertangkap.
Hasil tangkapan harus dalam keadaan hidup, atau dalam kondisi mati dan segar.
4) Alat tangkap dan cara penggunaannya aman bagi nelayan.
Hal ini berhubungan dengan keselamatan nelayan diperairan.
5) Hasil tangkapan sebagai produk harus aman bagi
konsumen atau tidak membahayakan kesehatan konsumen. Indikator yang digunakan yaitu dampak dari penanganan ikan pasca tangkap. Produk tidak boleh memberikan dampak negatif setelah dikonsumsi, dengan kata lain produk harus aman bagi konsumen.
6) Proporsi hasil tangkapan utama dan sampingan alat tangkap arad.
Hasil tangkapan sampingan < 3 jenis dan memiliki harga tinggi di pasar.
7) API harus memberikan dampak minimum terhadap keanekaan sumberdaya hayati (biodiversity).
Indikator yang digunakan yaitu potensi terjadinya kerusakan lingkungan perairan dan habitat. Dalam hal ini arad harus aman bagi keanekaan sumberdaya hayati, atau setidaknya arad dan cara pengoperasiannya dapat menyebabkan kematian beberapa spesies tetapi tidak merusak habitat.
8) Jenis biota yang dilindungi undang-undang atau terancam punah tidak tertangkap oleh API.
Indikator yang digunakan yaitu jumlah kasus tertangkapnya jenis biota yang dilindung. Sebaiknya jumlah kasus yang terjadi yaitu 0.
9) Kriteria terakhir yaitu alat tangkap dapat diterima ecara sosial.
Untuk dapat dikatan demikian alat tangkap haruslah memiliki biaya investasi murah, menguntungkan secara ekonomi, tidak bertentangan dengan budaya setempat, tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
----—
Alhamdulillah di awal tahun ini jurnal hasil penelitian nya bisa publish
Untuk artikel lengkap teman teman bisa langsung kunjungi
http://ojs.uho.ac.id/index.php/JSIPi/article/view/14812
Comments
Post a Comment