Tanjung Priok
PelabuhanPelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang. Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi serta penyelengaraannya.
Jenis Pelabuhan
(Berdasarkan PP N.69 Tahun 2001)
a. Alamnya
• Pelabuhan terbuka, kapal dapat merapat langsung tanpa bantuan pintu air,umumnya berupa pelabuhan yang bersifat tradisional.• Pelabuhan tertutup, kapal masuk harus melalui pintu air seperti dapat kita temui di Liverpool, Inggris dan terusan Panama.
b. Pelayanannya
• Pelabuhan Umum, diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat yang secara teknis dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).• Pelabuhan Khusus,dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu, baik instansi pemerintah, seperti TNI AL dan Pemda Dati I/Dati II, maupun badan usaha swasta seperti, pelabuhan khusus PT BOGASARI yang digunakan untuk bongkar muat tepung terigu.
c. Lingkup Pelayaran
• Pelabuhan Internasional Hub, utama primer yang melayani nasional dan internasional dalan jumlah besar. dan merupakan simpul dalam jaringan laut internasional.
• Pelabuhan International, utama sekunder yang melayani nasional maupun internasional dalam jumlah besar yang juga menjadi simpul jaringan transportasi laut internasional.
• Pelabuhan Nasional, utama tersier yang melayani nasional dan internasional dalam jumlah menengah.
• Pelabuhan Regional,pelabuhan pengumpan primer ke pelabuhan utama yang melayani secara nasional.
• Pelabuhan Lokal, pelabuhan pengumpan sekunder yang melayani lokal dalam jumlah kecil.
d. Perdagangan Luar Negeri
• Pelabuhan Ekspor
• Pelabuhan Impor
e. Kapal yang Diperbolehkan Singgah
• Pelabuhan Laut, Pelabuhan yang boleh dikunjungi kapal negara-negara sahabat.
• Pelabuhan Pantai, pelabuhan yang hanya boleh dikunjungi kapal nasional.
f. Wilayah Pengawasan Bea Cukai
• Custom port, adalah wilayah dalam pengawasan bea cukai.
• Free port. adalah wilayah pelabuhan yang bebas diluar pengawasan bea cukai.
g. Kegiatan Pelayarannya
• Pelabuhan Samudra, contoh: Pelabuhan Tanjung Priok.
• Pelabuhan Nusantara, contoh: Pelabuhan Banjarmasin.
• Pelabuhan Pelayaran Rakyat, contoh: Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
h. Peranannya
• Transito, pelabuhan yang mengerjakan kegiatan transhipment cargo, seperti Pelabuhan Singapura.
• Ferry, pelabuhan yang mengerjakan kegiatan penyebrangan, seperti Pelabuhan Merak
Pelabuhan Perikanan
1. Definisi Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan perikanan adalah suatu kawasan perikanan yang berfungsi sebagai tempat labuh kapal perikanan, tempat pendaratan ikan, tempatpemasaran, tempat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan,tempat pengumpulan data tangkapan, tempat pelaksanaan penyuluhanserta pengembangan masyarakat nelayan dan tempat untukmemperlancar operasional kapal perikanan (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, 2005).
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorPer.16/Men/2006 tentang Pelabuhan Perikanan, pelabuhan perikananadalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya denganbatas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatansistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikananbersandar, berlabuh dan/atau bongkar-muat ikan yang dilengkapi denganfasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan sertasebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi.
Menurut Direktorat Jenderal Perikanan (1994) pelabuhan perikanan merupakan prasarana yang mendukung peningkatan pendapatan petaninelayan sekaligus mendorong investasi dalam bidang perikanan. Fungsipelabuhan perikanan dalam arti luas adalah sebagai pusat pengembanganekonomi perikanan dalam bidang produksi, pengolahan dan pemasaran.
2. Klasifikasi Pelabuhan Perikanan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor16/MEN/2006 klasifikasi besar/kecilnya skala usaha pelabuhan perikanandibedakan menjadi empat tipe pelabuhan, sebagai berikut:
a. Tipe A,
Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS): diperuntukkan bagi kapal perikanan yang dioperasikan di perairan samudera yang lazimdigolongkan ke dalam armada perikanan jarak jauh sampai ke perairanlaut teritorial, ZEEI, dan laut lepas.
b. Tipe B,
Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN): diperuntukkan bagikapal perikanan yang beroperasi di perairan Nusantara yang lazimdigolongkan ke dalam armada perikanan jarak sedang sampai ke perairanZEEI dan laut teritorial.
c. Tipe C,
Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP): diperuntukkan bagi kapalperikanan yang beroperasi di perairan pantai/pedalaman, perairankepulauan dan laut teritorial.
d. Tipe D, Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI): diperuntukkan bagi kapalperikanan yang beroperasi di perairan pedalaman dan perairan.
3. Karakteristik Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan perikanan ideal harus mempunyai sifat dan fasilitas-fasilitassehingga pelabuhan tersebut dapat berfungsi dengan baik. Beberapa sifatalami harus dimiliki agar pembangunan pelabuhan dapat dilakukandengan biaya yang relatif kecil.
Menurut Bjurke (dalam Ayodhyoa, 1975),pelabuhan perikanan yang ideal memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. jarak tidak terlalu jauh dari fishing ground
b. lokasi berhubungan dengandaerah pemasaran ikan,
c. memiliki daerah yang luas untuk pendaratanikan dan industri penunjang lainnya,
d. tempatnya menarik untuk tempattinggal nelayan, penjual ikan dan pengusaha ikan,
e. aman dalam segalacuaca,
f. aman secara alami dan buatan bagi kapal yang berlabuh darisegala cuaca waktu,
g. biaya masuk akal untuk mendapatkan kedalamanair yang memadai pada alur pelabuhan dan pangkalan pelabuhan,
h. biayauntuk pengerukan pelabuhan murah,
i. daerah cocok untuk membangunpemecah gelombang, pangkalan pelabuhan, dan sarana di pantai menjadisatu unit yang disesuaikan dengan perencanaan terpadu,
j. daerah luassehingga tidak menyulitkan pengembangan pelabuhan.
4. Fungsi dan Peranan Pelabuhan Perikanan
Fungsi dan peranan pelabuhan perikanan mengacu pada KeputusanMenteri Perikanan dan perundangan yang berlaku. Selain harus mengacu pada peraturan yang berlaku, fungsi pelabuhan perikanan juga harusdisesuaikan dengan keadaan pelabuhan serta potensi yang ada.
a. Fungsi Pelabuhan Perikanan Menurut Lubis (2000) fungsi pelabuhan perikanan dapat dikelompokkan berdasarkan pendekatan kepentingan, sebagai berikut:
1. fungsi maritime (tempat kontak nelayan dengan pemilik kapal),
2. fungsi komersial (menjadi tempat awal untuk mempersiapkan distribusi produksiperikanan melalui transaksi pelelangan ikan), dan
3. fungsi jasa (jasa pendaratan ikan, jasa kapal penangkap ikan, jasa penanganan mutu ikan).
b. Peranan Pelabuhan Perikanan Pelabuhan Perikanan berperan sebagai terminal yang menghubungkan kegiatan usaha di luat dan di darat ke dalam suatu sistem usaha danberdaya guna tinggi (Murdiyanto, 2004).
Sedangkan menurut pendapat Lubis (2000) peranan pelabuhan perikanan meliputi beberapa aktivitas, antara lain:
1. pusat aktivitas produksi,
2. pusat aktivitas distribusi, dan
3. pusat kegiatan masyarakat nelayan.
5. Fasilitas Pelabuhan
Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 16/MEN/2006 menyatakanbahwa pelabuhan harus dapat berfungsi dengan baik, yaitu dapat melindungi kapal yang berlabuh dan beraktivitas di dalam areal pelabuhan. Agar dapat memenuhi fungsinya maka pelabuhan perlu dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Fasilitas pada pelabuhan perikanandapat kita kelompokkan menjadi sebagai berikut:
a. Fasilitas pokok:
Terdiri atas fasilitas perlindungan seperti breakwater, reventment, dangroin, dalam hal secara teknis diperlukan, fasilitas tambat sepertidermaga dan jetty , dan fasilitas perairan pelabuhan seperti kolam danalur pelayaran, penghubung seperti jalan, drainase, gorong-gorong, danjembatan, serta lahan pelabuhan perikanan.
b. Fasilitas fungsional:
Terdiri atas berbagai fasilitas pelayanan kebutuhan lain di areal pelabuhan seperti bantuan navigasi, layanan transportasi, persediaan kebutuhan bahan bakar, penanganan dan pengolahan ikan, perbaikan jaring, bengkel,komunikasi, dan sejenisnya.
c. Fasilitas penunjang:
Terdiri atas penunjang kegiatan seperti mess operator, pos jaga, pospelayanan terpadu, peribadatan, MCK, kos, dan fungsi pemerintahanS
6. Jasa Pelabuhan Perikanan
Aktifitas di Pelabuhan Perikanan
Jasa pelabuhan perikanan merupakan bentuk-bentuk pelayanan yang diberikan pihak pengelola pelabuhan perikanan dalam rangka memperlancar dan meningkatkan efisiensi & efektifitas kegiatan perikanan di pelabuhan perikanan dan hal-hal yang terkait dengannya. Oleh karena itu, maka jasa pelabuhan perikanan berkaitan erat dengan aktifitas di pelabuhan perikanan. Aktifitas-aktifitas tersebut mencakup :
a. Aktifitas Pendaratan dan Pembongkaran
Salah satu hal yang membedakan pelabuhan perikanan dengan pelabuhan pelabuhan lainnya adalah kekhususan komoditas yang didaratkan. Oleh karena itu sarana dan prasarana yang disediakan disesuaikan dengan komoditi tersebut. Tujuan kapal ikan melakukan kunjungan ke pelabuhan perikanan pada dasarnya dapat dibedakan menjadi tiga tujuan yaitu untuk melakukan pembongkaran hasil tangkapan, melakukan pengisian bahan perbekalan dan melakukan perbaikan kapal (docking).
Jasa pelabuhan perikanan untuk melayani pendaratan dan pembongkaran ikan ini diantaranya adalah penyediaan alat pengangkut ikan, keranjang atau tempat ikan, buruh untuk membongkar ikan dan lain lain.
b. Aktifitas Pengolahan
Produk perikanan merupakan salah satu produk yang cepat megalami penurunan mutu (perisable) yang dapat berimplikasi pada menurunnya harga jual produk tersebut. Penurunan mutu dapat diakibatkan karena penanganan yang salah selama di atas kapal (akibat trip yang lama, tidak diberi es dll) maupun penanganan ketika berada di pelabuhan perikanan. Oleh karena itu, maka pelabuhan perikanan memberikan jasa pelayanan untuk dapat mempertahankan mutu tersebut yang berupa fasilitas cool room, cold storage, dll. Selain untuk tujuan mempertahankan mutu fasilitas-fasilitas di atas juga dapat digunakan untuk menampung hasil tangkapan pada saat ikan melimpah sehingga ikan dapat disimpan dalam waktu tertentu menunggu membaiknya harga ikan di pasar atau sebagai tempat transit yang akan dipasarkan ke tempat lain.
Di samping itu, pelabuhan perikanan pun menyediakan fasilitas kawasan industri yang memungkinkan pihak swasta mengembangkan usaha pengolahan maupun usaha-usaha yang berbasiskan perikanan lainnya.
c. Aktifitas Distribusi dan Pemasaran
Secara makro, pelabuhan perikanan dapat berfungsi sebagai pembuka akses bagi distribusi dan perdagangan komoditas perikanan dari suatu wilayah tertentu. Peran ini semakin terlihat terutama pada daerah-daerah yang belum berkembang yang dicirikan dengan kondisi infrastruktur transportasi yang minim.
Di samping itu, pelabuhan perikanan dapat menciptakan mekanisme pasar yang memungkinkan semua pihakyaitu nelayan sebagai penjual ikan dan bakul sebagai pembeli ikan mendapatkan harga yang layak. Mekanisme ini dimungkinkan karena perdagangan ikan di pelabuhan dilakukan dengan menggunakan system lelang.
Pelayanan yang diberikan pelabuhan pada aktifitas distribusi dan pemasaran ini diantaranya adalah penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, tempat parkir dan lain-lain.
d. Aktifitas Perbekalan
Aktifitas ekonomi yang tidak kalah pentingnya dalam menentukan usaha penangkapan ikan dan pengolahan hasil tangkapan adalah penyediaan kebutuhan melaut terutama untuk usaha penangkapan yang telah menggunakan motor dan berlangsung dalam kurun waktu yang relatif lama. Hal ini berkaitan dengan kelancaran operasi penangkapan ikan dan penanganan mutu ikan hasil tangkapan baik selama operasi penangkapan, penanganan ikan di TPI, maupun saat pendistribusiannya. Bahan–bahan yang biasanya disiapkan untuk kebutuhan melaut diantaranya adalah Bahan Bakar Minyak, es, air tawar, bahan makanan dan lain-lain.
Seiring dengan perkembangan aktifitas penangkapan dan pengolahan, maka penyediaan bahan perbekalan melaut pun mengalami peningkatan. Hal ini dapat dilihat pada Gambar 4. yang menunjukkan volume bahan perbekalan dari tahun 1996 sampai 2000. Dari gambar tersebut terlihat bahwa perbekalan melaut yang paling banyak disalurkan pihak pelabuhan perikanan adalah air tawar, disusul kemudian oleh es dan bahan bakar.
e. Aktifitas Perbaikan
Aktifitas perbaikan dimaksudkan untuk mempertahankan kondisi kapal supaya tetap dapat melakukan operasi pengkapan ikan. Jasa pelabuhan untuk aktifitas perbaikan ini diantaranya penyediaan fasilitas docking, slipway dan bengkel.
7. Imbalan Jasa Pemakaian Fasilitas
Aturan/penentuan imbalan jasa pemakaian fasilitas ini mengacu pada SK Direktur Jenderal Perikanan No. KU.440/D5.1779/93 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Imbalan Jasa Penggunaan Fasilitas, Jasa dan Barang yang Dihasilkan Pelabuhan Perikanan
a. Jasa Tambat Labuh
Tambat
• Kapal dikatakan bertambat apabila bersandar atau mengikatkan tali di tempat tertentu untuk melakukan kegiatan bongkar hasil tangkapan
• Waktu tambat dihitung selama kapal membongkar hasil tangkapan di dermaga atau ditempat tambat yang lain
• Uang tambat adalah imbalan jasa bagi kapal yang bersandar di tempat tambat yang dihitung berdasarkan etmal (1 etmal = 24 jam)
• Fasilitas tambat berupa jembatan/jetty, dermaga bongkar, tepian atau bagian tepi baik sungai maupun pantai
Labuh
• Kapal dikatakan berlabuh apabila setelah membongkar hasil tangkapan, kapal bersandar atau mengikat tali di tempat tertentu yang bukan tempat bongkar, untuk beristirahat dan menunggu keberangkatan ke laut atau yang menunggu naik dock atau dalam keadaan floating repair
• Waktu labuh adalah waktu yang dihitung sesudah kapal selesai membongkar sampai keberangkatannya kembali ke laut (waktu sejak kapal bersandar di dermaga sampai berangkat kembali ke laut dikurangi dengan waktu tambat)
• Uang labuh adalah jasa sebagai pengganti akibat pemakaian kolam pelabuhan atau tempat berlabuh lainnya yang dihitung berdasarkan etmal
• Tempat berlabuh merupakan kolam pelabuhan atau tempat yang dibangun khusus untuk berlabuh
Ketentuan Lain
• Kapal non perikanan yang akan tambat labuh harus seizing Kepala Pelabuhan dengan tariff sesuai tariff pokok
• Apabila kapal hanya melakukan tambat untuk mengisi perbekalan melaut dapat dibebaskan dari biaya tambat dengan catatan tidak lebih dari 6 jam
• Kapal perikanan untuk keperluan rekreasi/olah raga dikenakan sesuai tariff
• Kapal yang menetap atau melakukan kegiatan tetap di pelabuhan dapat menggunakan system labuh langganan dan dibayar di muka sebanyak 50 % dari jumlah biaya labuh selama sebulan
• Kapal perikanan, kapal latih dan kapal-kapal pemerintah sejenis yang tidak diusahakan mendapat keringanan 50 % dari tariff pokok
• Kapal patroli, kapal bea cukai, kapal perang dan kapal-kapal sejenis yang tidak diusahakan dibebaskan dari biaya tambat labuh
b. Pengadaan Es
Harga es ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya produksi, dengan catatan bahwa harga tersebut tidak melebihi harga es lokal
c. Pengadaan Air
• Pengadaan air tawar diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan kapal, pencucian ikan, pengolahan hasil, gudang ikan, warung, fasilitas umum dan lain-lain
• Sumber air tawar adalah sumur bor dan PAM
• Perhitungan tariff didasarkan pada biaya pengusahaan air tersebut
d. Jasa Sewa Cool Room
• Jangka waktu penyimpanan komoditi hasil perikanan di dalam cool room diperhitungkan sekurang-kurangnya satu hari dan untuk penyimpanan kurang dari satu hari diperhitungkan satu hari
• Keterlambatan pengambilan ikan dari batas waktu penyimpanan yang disebabkan kelalaian dari pemakai jasa, dikenakan biaya tambahan sebesar waktu keterlambatan
• Batas waktu maksimum untuk setiap komoditi, ditentukan sesuai dengan nilai jual komoditi. Apabila penyewa tidak sanggup lagi memenuhi kewajiban membayar sewa sesuai dengan batas waktu penyimpanan yang telah disepakati, maka Kepala Pelabuhan Perikanan tidak bertanggungjawab atas keberadaan komoditi tersebut dan berhak melakukan pelelangan untuk menggantikan sewanya
• Harga sewa ditentukan berdasarkan perhitungan biaya operasional
e. Jasa Alat-alat, Slipway dan Bengkel
Sewa Alat. Ketentuan tarif didasarkan pada :
• jenis alat, waktu dan satuan pemakaian
• perhitungan jam pemakaian dimulai dari pemberangkatan alat-alat dari tempat penyimpanan, selama penggunaan alat sampai kembali ke tempat penyimpanan
• Selama dalam masa sewa, apabila terdapat kerusakan alat yang disewa, penyewa harus mengganti kerusakan tersebut
Jasa Penggunaan Slipway/Dock
• ongkos satu kali naik dan turun kapal dihitung per ton
• ongkos slipway selama kapal di atas galangan dihitung selama masa perbaikan dengan satuan ton (dalam hal ini dipakai GT kapal) per etmal
• biaya perbaikan kapal ditentukan berdasarkan kerusakan kapal, penggatian suku cadang dan ongkos perbaikan
• secara keseluruhan sewa slipway dan ongkos perbaikan kapal tidak boleh melebihi tarip di luar pelabuhan
Jasa Penggunaan bengkel
• tarip untuk bengkel ditentukan berdasarkan kerusakan, penggatian suku cadang dan ongkos perbaikan
• untuk perbaikan kerusakan peralatan dan mesin pelabuhan biaya perbaikan dikenakan dengan mengurangi anggaran Unit pelabuhan
• imbalan jasa bengkel di pelabuhan tidak boleh lebih tinggi dari tarip di luar pelabuhan
f. Sewa Pemakaian Listrik
Imbalan jasa pemakaian listrik dibedakan atas dua jenis yaitu :
• listrik yang berasal dari PLN dengan imbalan pemakaian ditetapkan sebesar biaya PLN ditambah biaya eksploitasi sebesar 10 %
• listrik yang berasal dari generator milik pelabuhan dengan imbalan jasa ditetapkan oleh SK Menteri
g. Sewa Tanah dan Bangunan
• sewa tanah dan bangunan yang dipakai untuk kebutuhan yang sifatnya menetap, taripnya dihitung dalam m2 per tahun dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian
• sewa tanah yang dipakai untuk kebutuhan sementara (perbaikan atau penjemuran jarring, penumpukan barang) taripnya dihitung dalam m2 per etmal
h. Jasa Pas Masuk Pelabuhan Perikanan
Ketentuan Tarip Masuk
• Pas masuk harian dikenakan bagi setiap orang/pihak dan kendaraan (termasuk pengemudinya) yang akan memasuki wilayah pelabuhan
• Pas masuk langganan dikenakan bagi orang/pihak yang melakukan kegiatan tetap di pelabuhan
Ketentuan bagi nelayan setempat
• bagi nelayan setempat dibebaskan dari bea pas masuk pelabuhan dengan ketentuan mempunyai dan menunjukkan Kartu Pengenal kepada petugas yang berwenang
• bagi nelayan yang tidak menetap dikenakan bea pas masuk pelabuhan seperti pengunjung lain
Ketentuan bagi bakul pedagang ikan
• bakul ikan tetap dikenakan pas masuk berupa pas langganan yang dibayar di muka untuk setiap bulannya
• bagi bakul tidak tetap dikenakan pas masuk berupa pas seperti pengunjung biasa
Ketentuan bagi pengunjung
• pengunjung yang tidak bersifat dinas dikenakan pas masuk
• kunjungan dinas atau tamu-tamu resmi harus sepengetahuan petugas keamanan dan seizin Kepala Pelabuhan
7. Peredaran Uang
Pelabuhan perikanan merupakan tempat berkumpulnya seluruh aktifitas ekonomi masyarakat perikanan mulai dari aktifitas produksi (penangkapan), pengolahan, perbekalan, perbaikan maupun aktifitas lain yang berkaitan dengan aktifitas perikanan tersebut. Oleh karena itu peredaran uang di pelabuhan berlangsung antar pelaku-pelaku usaha yang bergerak pada aktifitas-aktifitas tersebut.
Sistem peredaran/perputaran uang di pelabuhan secara skematis. Stakeholder yang terlibat dalam aktifitas di pelabuhan perikanan diantaranya adalah pengelola pelabuhan perikanan, nelayan, pedagang ikan, pengusaha pengolahan, pengusaha bahan perbekalan, pengusaha perbengkelan dan pengusaha transportasi.
Nelayan mengalirkan dananya kepada pengusaha perbekalan dalam bentuk pembelian bahan perbekalan melaut seperti bahan bakar, es,alat penangkapan dan kepada pengusaha perbengkelan sebagai imbalan atas perbaikan unit penangkapan. Bakul mengalirkan dananya kepada nelayan dalam bentuk pembelian hasil tangkapan, pengusaha transportasi untuk jasa angkutannya dan kepada pengusaha perbekalan dalam bentuk pembelian es untuk penanganan ikan hasil pembeliannya. Pengusaha pengolahan mengalirkan dananya kepada pedagang ikan dalam bentuk pembelian bahan baku industrinya berupa ikan, pengusaha perbekalan dalam bentuk pembelian bahan yang akan digunakan dalam proses produksi seperti bahan bakar dan es dan kepada pengusaha transportasi sebagai imbalan atas jasa untuk mendistribusikan produk yang dihasilkan kepada konsumennya. Kesemua pelaku usaha tersebut mengalirkan dananya kepada pihak pengelola pelabuhan perikanan yang merupakan imbalan jasa bagi penggunaan fasilitas, barang dan pelayanan yang disediakan pihak pengelola.
referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Pelabuhan
http://www.scribd.com/doc/45768457/PENGERTIAN-PELABUHAN-PERIKANAN
http://iinsolihin.wordpress.com/2008/10/08/jasa-pelabuhan-perikanan/
semoga bermanfaat
Makasi y...brmanfaat bnget..
ReplyDeleteslm kenal...
ia..sama sama...alhamdullilah kalau ini bermanfaat
ReplyDeletesalam kenal juga
Terimakasih Salam...
ReplyDeletesama sama
Deletewaalaikumsalam